Partai Tajamu’ mengumumkan penolakannya atas amandemen undang-undang hukum privat No.38 Tahun 1972 tentang Majelis Rakyat yang disusun oleh komite untuk amandemen konstitusi dan undang-undang dasar pelengkap yang dipimpin oleh hakim Thariq al-Basyari.
Partai Tajamu’ tetap berpegang dengan undang-undang hukum langsung untuk hak politik dan amandemen no.38 Thaun 1972, yang sudah lama dirumuskan dengan dihadiri Partai Tajamu’, partai al-Wafd, Partai an-Nashiri, Partai al-‘Amal, Partai Ahrar, Partai Ikhwanul Muslimin dan partai Syuyu’I al-Masrhri, yang didasarkan pada sistem "daftar relatif bersyarat dan tidak sempurna dan terbuka" dan kebebasan untuk membentuk daftar.
Dalam kertas tertulis Partai Tajammu’ mengeluarkan pernyataannya akan mengirimkan proposal kepada Dewan Tertinggi Militer Mesir, dan menyebarkannya secara luas.
Ia mengisyaratkan undang-undang diajukan oleh Dewan Tertinggi Militer adalah preseden atau hak yang didahulukan sejak Dewan Tertinggi Militer memegang dua kekuasaan Legislatif dan Eksekutif pada 11 Februari 2011 lalu. Undang-undang tersebut datang sebagai respon atas keberatan partai-partai, kekuatan politik serta koalisi pemuda revolusi atas Dewan Tertinggi Militer yang hanya sendiri memberikan keputusan dan undang-undang dasar yang sangat menentukan masa depan kehidupan politik Mesir atas amandemen yang diusulkan. Termasuk undang-undang hukum sebagai pengganti teks 10 butir dalam UU no.38 Tahun 2011 dengan teks baru untuk UU tersebut.
Pernyataan itu menambahkan bahwa dari sudut pandang partai ada sejumlah catatan positif dalam amandemen yang diusulkan Dewan Tertinggi Militer untuk merespon tuntutan partai dan kekuatan politik yang terkandung dalam UU yang telah disiapkan sebelum revolusi 25 Januari tahun 2011.
Sumber : Al-ahram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar