Jumat, 14 Januari 2011

Hukum membaca Qur'an tanpa wudhu'


Pertanyaan : Bolehkah membaca Al-qur'an tanpa berwudhu'?

Jawab : Diwajibkan bagi orang yang ingin membaca Qur'an dan memegang mushaf dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Ini berdasarkan hadits dari Ali RA : "Aku melihat Rosulullah SAW berwudhu' kemudian membaca Qur'an. Kemudian Rosul berkata : Beginilah seharusnya bagi orang tidak junub. Apabila junub makan tidak boleh (membaca qur'an) walau seayat".
 Adapun jika si pembaca adalah orang yang hafal Al-Qur'an seluruh atau sebagiannya, maka dibolehkan baginya menbaca Qur'an tanpa wudhu' dengan syarat tidak menyentuh mushaf.
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar