Senin, 12 Desember 2011

Lembaga Fatwa Mesir: Sistem Multi Partai Boleh dalam Islam

Syekh Ali Jum'ah: Mufti Mesir


Cairo,12/12/11. Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa bahwa system multi partai dibolehkan secara syariat Islam. Fatwa tersebut berdasarkan dalil-dalil dari perbuatan rasulullah SAW dan para sahabat ra.

Multi partai merupakan representasi dari banyaknya pendapat atau opini rakyat dengan cara melalui partai politik yang merupakan sebuah organisasi atau kelompok yang bertujuan untuk mencapai kekuasaan dengan cara perwakilan dalam parlemen, kementerian atau kursi kepresidenan.

Fatwa yang dikeluarkan darul ifta misriyah menjelaskan bahwa syariat Islam tidak memerintahkan untuk membatasi organisasi politik, atau menggunakan system politik tertentu. Karena syariat membuka pintu ijtihad mengenai system politik yang sesuai dengan masa dan tempat yang berbeda selama dalam koridor syariat Islam, dan inilah keistimewaan karakteristik syariat Islam dalam menyelesaikan problematika yang terus berubah dan berkembang.

Fatwa tersebut menjadikan dalil berdasarkan penentuan khalifah pertama, kedua dan ketiga pada zaman rasulullah SAW dan sahabat ra, dimana tidak ada nash atau ketetapan yang pasti dari Nabi SAW atas khalifah sesudahnya. Akan tetapi kaum Muslimin memilih Abu Bakar ra sebagai khalifah, kemudian Abu Bakar memilih Umar ra sebagai penggantinya, kemudian Umar ra menentukan enam sahabat yang akan dipilih salah satu dari mereka sebagai khalifah sesudahnya.

Penentuan dan pemilihan khalifah pada zaman sahabat tersebut menunjukkan bahwa bolehnya membuat system pemilihan baru yang tidak keluar dari esensi hukum syariat Islam. Adapun dalil tentang bolehnya multi partai adalah beberapa peristiwa yang terjadi dalam sejarah Rasulullah SAW, dimana dalam interaksi dengan sahabat Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat untuk memberikan pendapat, diskusi dan bermusyawarah, bahkan Rasulullah terkadang menetapkan atau memutuskan pendapat sahabat ra yang berbeda dengan pendapat rasulullah sendiri. Salah satu contohnya adalah ketika perang uhud dan beberapa pendapat umar ra yang bahkan dibenarkan oleh Allah swt.

Akan tetapi lembaga fatwa Mesir menegaskan pentingnya menjaga adab dalam dialog, diskusi, dan menyampaikan pendapat serta berbeda pendapat. Dan, wajib sesuai hukum yang diakui oleh masyarakat. Dan wajib bagi partai politik untuk mendahulukan kepentingan maslahat umat atau rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar