Cairo - Kesepakatan Mahasiswa Minangkabau (KMM Mesir) bekerja sama dengan Almamater Alumni MAKN Koto Baru Padang panjang (ALMAKKI Mesir), Ikatan Alumni Raudhatul Ulum Sakatiga (IKARUS Mesir) dan Paket Kajian Ekonomi Islam (PAKEIS ICMI Kairo) mengadakan pelatihan manajemen zakat. “Tujuan utama pelatihan manajemen zakat ini adalah memberdayakan potensi Mahasiswa Indonesia di Mesir dalam mengelola zakat umat muslim di Indonesia nanti sekembali ke tanah air serta mempererat silaturahim dan kerja sama antara warga KMM Mesir, ALMAKKI dan IKARUS,” kata Ketua KMM Mesir Alnofiandri Dinar, Lc. pada pembukaan acara yang digelar di KPMJB selama dua hari ini, Kamis dan Jum’at (5-6/5/2011).
Pelatihan singkat ini terdiri dari tiga materi: Pertama, Zakat dalam Fikih Klasik. Kedua, Zakat Kontemporer. Ketiga, Undang-undang Zakat. Materi pertama Zakat Fikih Klasik diisi oleh Ustadz Jamaluddin Ahmad Khalik, MA. Pada materi ini Ustadz Jamal menjelaskan secara detail model zakat fikih klasik yang tercantum dalam nash atau teks Al-Qur’an dan Hadits serta cara penghitungannya. “Menguasai zakat dalam fikih klasik sangat penting dan merupakan dasar pokok untuk mengetahui zakat kontemporer,” tegasnya.
Materi kedua Zakat Kontemporer dipaparkan dengan sangat baik oleh Direktur PAKEIS, Ustadz Ahmad Ghazali Assegaf, Lc. Pada materi ini dijelaskan dengan singkat dan padat mengenai zakat profesi, zakat barang al-Mustaghallat, zakat saham perusahaan, dan zakat obligasi (as-Sanadat) serta praktek penghitungannya. Pada sesi ini Ustadz Ghazali sedikit menyinggung kesalahan pengambilan zakat sebuah perusahaan terhadap karyawan atau pegawainya atau kebodohan seseorang yang membayar zakat harta padahal hartanya tidak sampai se-Nishab (senilai 85 gram emas murni). “Perusahaan yang mewajibkan zakat pada pegaiwanya yang sebenarnya tidak wajib mengeluarkan zakat maka perusahaan itu telah berbuat zalim dan berdosa, sedangkan zakat dari pegawai tersebut bukan dinilai sebagai zakat tetapi sedekah,” ujarnya.
Materi terakhir Undang-Undang dan Pengelolaan Zakat disampaikan oleh Ustadz Hasanuddin Azali, Lc, Dipl. Ia mengungkapkan ada dua jenis lembaga pengelola zakat di Indonesia, Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Induk badan amil zakat Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang mengambil zakat dari BUMN juga zakat presiden serta beberapa jajarannya. BAZNAS didirikan berdasarkan Keppres No. 8 tahun 2001, dan Didin Hafidhuddin ditunjuk sebagai ketua umumnya. Selain itu terdapat 14 LAZ yang mendapat sertifikasi resmi dari pemerintah.
Regulasi pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003. “Potensi zakat di Indonesia sangat luar biasa dalam mensejahterakan umat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi sangat disayangkan karena manajemen zakat yang kurang baik mengakibatkan zakat hanya sedikit manfaat yang dapat dirasakan. Selain itu masih banyak orang yang mengeluarkan zakat harta secara individu, padahal cara ini sangat tidak efektif dan tidak sedikit menimbulkan kericuhan bahkan menelan nyawa,” jelas Ustadz Hasan.
Ia menjelaskan pemberian zakat ada dua macam. Pertama bersifat konsumtif dan kedua bersifat produktif. Pemberian konsumtif adalah pemberian zakat secara cash yang langsung dikonsumsi habis oleh muastahiq, sedangkan pemberian zakat produktif adalah pemberian zakat kepada mustahiq dengan cara memberikan live skill kepadanya sehingga mustahiq dapat bekerja dan menjadi muzakki di tahun berikutnya.
Mengenai undang-undang zakat di Indonesia, seharusnya yang diatur tidak hanya cara pengelolaan lembaga zakat saja, tapi juga diatur kewajiban seorang muslim yang mampu untuk membayarnya. Karena zakat bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhannya, tapi juga hubungan manusia dengan hak manusia lainnya.
Acara yang dihadiri ratusan peserta ini juga dihadiri oleh bintang film Ketika cinta bertasbih, Mas Azam. Mas Azam sangat antusias dan aktif dalam pelatihan ini. Selain itu tak ketingalan hiburan dari tim nasyid BISMIK dengan membawakan lagu Jepang sebagai penutup pelatihan manajemen zakat, kemudian pembagian sertifikat untuk seluruh peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar