- Kekuasaan absolut/muthlaqah dan Otoriter/istibdadiyah
Absolut, bisa diartikan menjadi mutlak, berasal dari bahasa Inggris, absolute. Dalam pemerintahan, istilah ini adalah satu ciri pemerintahan diktator, dimana pemimpinnya mempunyai kekuasaan mutlak, yang mana kekuasaan tersebut diterapkan tanpa aturan yang membatasi dan mengawasinya. Adpun otoriter, biasa disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme (Inggris: 'authoritarianisme) adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan hanya ada pada negara tanpa melihat derajat kebebasan individu. Sistem politik ini biasanya menentang demokrasi dan kuasaan pemerintahan pada umumnya diperoleh tanpa melalui sistim demokrasi pemilihan umum, dan kalaupun melewati pemilu tapi terdapat kecurangan dan pemaksaan di dalamnya.
1) Praktik Penerapan Pembagian atau Pemisahan Kekuasaan/At-tathbiqaat al-'amaliyah li mabda' al-fashl baina sulthaat
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan ini. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
System parlementer adalah sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat dan menjatuhkan perdana menteri maupun pemerintahan. Dalam system parlememter Presiden hanya menjadi symbol kepala Negara. Sistem ini di kembangkan di berbagai Negara, antara lain: Perancis, Kerajaan Inggris, dan Negara-negara Commonwealth seperti Kanada, Australia, India dan lainnya.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala Negara. Kepala Negara ini tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh cabinet.
- Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala Negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara.
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
- Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
- Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
- Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan dan kekurangan Sistem Parlementer:
· Kelebihan
- Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
· Kekurangan
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial/an-nizhaam ar-riaasy[2]
Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
- Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
- Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
Kelebihan dan kekurangan Sistem Presidensial:
· Kelebihan
- Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
· Kekurangan
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
- Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
3. System Pemerintahan Majelis/an-nizhaam al-majlisi atau nizhaam hukumah al-jam'iyah[3]
Sistem pemerintahan majelis bersandar dari penggabungan 2 (dua) kekuasaan yaitu eksekutif dan legislatif dalam lembaga perwakilan atau parlemen, yang menguasai dan mengontrol seluruh kekuasaan serta menjalankan tugas eksekutif dan legislatif secara bersamaan. Persamaan dan keseimbangan antara kekuasaan tidak terwujud dalam system ini sebagaimana yang ada dalam prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan. Hal ini karena majlis/dewan parlemen mengambil alih posisi pusat badan legislatif. Majelis/dewan perwakilan/parlemen ini juga berkuasa penuh dalam pelaksanaan undang-undang.
Itu kembali pada dewan parlemen yang merupakan representasi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang tidak menerima pembagian. Yang mana rakyat tidak mampu menjalankan kedaulatan dan seluruh unsurnya kecuali dengan dewan parlemen terpilih/al-jam'iyah al-muntakhobah. Yang wajib bagi seluruh kekuasaan berada dibawahnya.
Dikarenakan sistem ini tidak mengakui pemisahan kekuasaan, seorang ilmuwan perancis mooris defregger menganggap bahwa pemerintahan majelis merupakan sistem yang berdiri atas dasar penggabungan antara berbagai kekuasaan/sulthaah.
Cirri-ciri pokok sistem pemerintahan majelis :
1. Badan legislatif mengikut atau subordinasi pada badan eksekutif, karena badan eksekutif merupakan tempat rakyat menyuarakan pendapat dalam setiap masalah.
2. Badan legislatif tidak memiliki hak memberikan pendapat atau solusi pada badan eksekutif walaupun masuk bagian tanggung jawabnya.
Praktik penerapan sistem majelis di Swiss
Swiss merupakan Negara yang menggunakan sistem pemerintahan majelis. Sistem ini bersandar pada 3 (tiga) jenis sistem konstitusi:
1) Memakai sistem federal dalam zona dan daerah yang terbatas.
2) Proses demokrasi ghair mubasyir/tidak langsung.
3) Kekuasaan legislatif
Bentuk konstitusi pemerintahan majelis Swiss didasarkan pada 2(dua) lembaga atau badan diatas kesatuan, yaitu : 1. Majelis federal/al-jam'iyah al-fidroliyah. Yaitu parlemen yang memiliki dua dewan. 2. Dewan federal/al-majlis al-ittihaady, yaitu kekuasaan legislatif.
- Majelis Federal/dewan parlemen
Majelis federal terdiri dari 2 macam:
a) Dewan nasional/al-majlis al-wathany/the national council yang berlaku sebagai rakyat kesatuan swiss. Serta memiliki 1 wakil untuk setiap 25.000 penduduk. Dengan kursi 200 anggota yang di pilih untuk masa 4 tahun.
b) Dewan Negara/al-majlis al-wilayaat/the council of state yang berlaku sebagai daerah atau provinsi disebabkan ia masuk dalam sistem federal. Yang terdiri dari 2 wakil untuk setiap daerah atau provinsi. Dan wakil dari sebagian provinsi meelalui proses pemilihan sesuai hukum di daerahnya masing-masing, yang kadang kala terdapat sistem pemilihan dengan pemungutan suara secara langsung. Dan ada juga yang melalui parlemen. Adpun jumlah anggota dewannya adalah 44/46 kursi.
- Dewan serikat federal/kekuasaan legistalif
Kekuasaan legislatif dimainkan oleh serikat federal yang terdiri dari 7 anggota menteri dan menjabat selama 4 tahun. Adapun kepala negaranya di tunjuk atau di pilih salah satu dari 7 anggota yang berstatus menteri tersebut untuk menjabat selama satu tahun. Jadi, ketua dewan federal bertindak sebagai kepala Negara atau presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar