Jumat, 11 Desember 2020

Qisthul Hindi Pengobatan Nabawi Menyembuhkan Covid 19



Saudi Arabia berhasil menekan angka kasus Covid-19 berkat menggunakan Thibbun Nabawi yang diwariskan Nabi Muhammad ﷺ ribuan tahun lalu. Sebanyak ratusan ribu penderita Covid-19 di Saudi berhasil disembuhkan setelah mengikuti petunjuk dalam Kitab Pengobatan dari Assa'uth.


"Bukti kebenaran Hadis Nabi ﷺ dan seperti yang dikatakan Al-Ustaz kita tercinta @adihidayatofficial . Banyak saudara kita yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh di Makkah maupun di Madinah," kata Hanny Kristianto, tokoh muallaf yang juga Founder Ikhlaas Foundation melalui akun IG-nya @hannykristianto, kemarin.

Koh Hanny (panggilan akrabnya) menyebutkan obat herbal Covid-19 yang ditemukan UAH tersebut ada dalam jurnal ilmiah Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri. Info jurnal ilmiah Thibbun Nabawi Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri bisa dilihat di website mawdoo3.com.


Koh Hanny Ungkap Obat Herbal Covid-19
Koh Hanny mengatakan, obat herbal itu disebutkan dalam kitab pengobatan dari Assa'uth dengan Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri yang bersumber dari Hadis Nabi berikut:

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ يُسْتَعَطُ بِهِ مِنْ الْعُذْرَةِ وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَدَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لِي لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّ عَلَيْهِ

"Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al-Fadl telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah dia berkata: saya mendengar Az Zuhri dari 'Ubaidullah dari Ummu Qais binti Mihshan berkata: saya mendengar Nabi ﷺ bersabda:

"Gunakanlah dahan KAYU INDIA, karena di dalamnya terdapat 7 macam penyembuh dan dapat menghilangkan penyakit (racun) di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU."

Ibnu Sam'an dalam haditsnya: "Karena sesungguhnya padanya terdapat obat dari tujuh macam jenis penyakit, di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU (DADA)."

Lalu aku menemui Nabi ﷺ sambil membawa bayiku yang belum makan makanan, lalu bayiku mengencingi beliau, maka beliau meminta air dan memercikinya." (HR. Al-Bukhari No. 5260)

Koh Hanny mengatakan, herbal Covid-19 ini bisa didapat di Makkah. Harga Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri di Makkah per 100 gram seharga 25 Riyal.

Rabu, 16 September 2020

Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW



 Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW. terjadi 3 kali:

1. Ketika usia 3-4 tahun. Sedang disusui oleh Halimah Sa’diyah.

2. Ketika pertama kali menerima wahyu pertama & diangkat menjadi Nabi & Rosul, umur 40 tahun.

3. Ketika Peristiwa Isra mi’raj, ketika usia 51/52 tahun. 

Jumat, 01 Februari 2019

Hukum Membayar Zakat di Tempat atau Negara Lain

“Tanya-jawab seputar zakat kontemporer”

Ustadz, saya kerja di Amerika dan punya tabungan atau harta berupa Dollar yang nilai nya sudah lebih dari 85 gram emas, apakah boleh saya mengeluarkan zakat nya di Indonesia dengan rupiah?

Jawab:
Ada dua permasalahan dalam pertanyaan di atas.
Pertama, Hukum membayar zakat di tempat lain bukan tempat kita bermukim?
Kedua, Hukum mengeluarkan zakat harta Dollar dengan rupiah?

Untuk masalah pertama, terjadi khilaf perbedaan pendapat ulama fikih, sebagian mewajibkan mengeluarkan zakat di tempat bermukim. Dan sebagian ulama membolehkan mengeluarkan zakat di tempat bukan mukim. Meski ada perbedaan ini, para ulama sepakat membolehkan jika ada maslahat besar untuk dikeluarkan di tempat bukan mukim. Dengan begitu boleh jika anda mengeluarkan zakat anda ke Indonesia, meski anda tidak bertempat tinggal di Indonesia karena ada maslahat lebih besar karena Indonesia mayoritas beragama muslim dan lebih banyak yg membutuhkan dana zakat.
Dalil yang membolehkan adalah hadits di bawah ini:
عن طاووس، قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لأهْلِ اليَمَنِ: (ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ -أَوْ لَبِيسٍ- في الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ) رواه البخار


Untuk masalah kedua, bolehkah mengeluarkan zakat dari harta Dollar dengan uang rupiah? 
Untuk menghukumi nya harus diqiyaskan kepada dinar dan dirham. 

Mayoritas ulama (hanafi, Maliki, sebagian Hambali) bahwa dinar dan dirham saling melengkapi, jika dinar tidak mencapai nisab (tidak mencapai 20 dinar) namun jika digabung dengan dirham mencapai nilai nisab, maka wajib zakat. Di sini dapat diambil kesimpulan boleh nya membayar zakat harta dinar dengan dirham. 

Adapun ulama syafi’i yah berpendapat jika dinar emas tidak mencapai nisab (20 dinar/85 gram emas) maka tidak diwajibkan zakat, berdasarkan hadits “tidak ada zakat perak di bawah 5 uqiyah (1 uqiyah 40 dirham)” mafhumnya jika perak tidak mencapai 200 dirham maka tidak ada wajib zakat. Begitu juga jika emas tidak mencapai 20 dinar 85 gram maka tidak wajib zakat. 
Di sini dapat diambil  kesimpulan tidak boleh

Dari sini sapat diambil kesimpulan terjadi perbedaan pendapat. Menurut mayoritas ulama membolehkan mengeluarkan zakat dari harta berupa Dollar dengan uang rupiah, karena kedua nya saling melengkapi sebagaimana emas dan perak atau dinar dan dirham. 





Istilah IsNus (Islam Nusantara)

“Istilah IsNus (Islam Nusantara) adalah hasil Ijtihad Ulama dan Ijtihad seorang Ulama tidak dapat dibatalkan dengan Ijtihad ulama lain?”

Saya yakin pengurus NU Sumbar yg menulis pernyataan ini pernah belajar Ushul Fikih, dan pernah belajar apa itu definisi Ijtihad oleh para ulama ushul fikih.

Hampir Seluruh ulama ushul fikih sepakat bahwa Ijtihad adalah “mengerahkan seluruh daya upaya & kemampuan untuk mengeluarkan, menentukan, memutuskan, mengetahui suatu hukum syar’i”.

Nah, membuat istilah IsNus ini apakah masuk dalam ranah ijtihad hukum syar’i yg lima (haram, wajib, mandub, mubah, makruh)? Atau tidak ada kaitannya sama sekali?

*NB: status ini khusus untuk pelajar ilmu syariah.

Senin, 31 Juli 2017

Hukum Penggunaan Dana Haji oleh Pemerintah untuk Pembangunan Infrastruktur Dalam Fikih Islam



Bagaimana status penggunaan dana haji oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya dalam fikih Islam?
Jawab:
Pada dasarnya, penyelenggara haji sebenarnya adalah kerajaan Saudi, karena kerajaan Saudi memilik Maktab-maktab atau kantor khusus menyelenggarakan ibadah haji, maktab2 ini lah yg mengatur kedatangan jemaah dan kepulangan jemaah haji, menyediakan Catering makanan, mengatur dan menyediakan tempat ketika hari ARMINA, menyediakan transportasi sholawat, mengurus kematian jemaah, mengurus kesehatan jemaah yg terkena sakit parah dll.

Adapun penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Indonesia lebih sebagai pembantu ,pelengkap, penghubung, dan pengontrol atas kinerja Maktab-Maktab dari kerajaan Saudi tersebut apakah sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yg telah disepekati sebelumnya antara kerajaan Saudi dgn Pemerintah Indonesia. Namun, peran petugas haji dari Pemerintah sangat membantu terselenggaranya haji dengan baik, aman, teratur dan tertib.

Posisi Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji?
Kerajaan Saudi telah memberikan otoritas atas jumlah kuota jemaah haji kepada Pemerintah setiap negara di dunia, termasuk di dalamnya Pemerintah Indonesia.
Dengan begitu hak kuota jemaah haji sudah menjadi hak milik Pemerintah. Jadi di sini status Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak penyelenggara/pelaksana/penyedia layanan Ibadah Haji dengan kata lain sebagai penjual layanan dan jasa untuk pelaksanaan ibadah haji.

Posisi Jemaah Haji Indonesia?
Selanjutnya, bagaimana dengan posisi calon jemaah haji Indonesia? Sangat jelas, jemaah haji Indonesia adalah pihak yang membeli atau pengguna layanan/service haji dari Pemerintah Indonesia.
Dari status masing-masing di atas, kita ketahui bahwa Pemerintah adalah pihak yg menjual atau memberikan jasa layanan ibadah haji kepada jemaah, dan jemaah sebagai pihak pengguna atau pembeli jasa layanan ibadah haji dari Pemerintah.

Jika sudah diketahui status atau posisi masing-masing pihak, lalu bagaimana jika salah satu pihak dalam hal ini pihak penyedia layanan & jasa Ibadah haji dalam hal ini Pemerintah Indonesia menggunakan dana untuk ibadah haji yang telah disetor oleh calon jemaah haji?

Dalam fikih Islam, uang bayaran (tsaman) yang telah dibayar atau disetor kepada pihak penjual oleh pihak pembeli maka uang tersebut menjadi milik penjual, sekalipun barang atau jasa nya belum diberikan kepada pembeli (barang & jasa) atau diberikan pada waktu akan datang.
Dengan begitu, uang bayaran atau uang setoran yg telah dibayar di muka telah menjadi hak milik penjual, dan penjual tersebut diperbolehkan menggunakan uang milik nya untuk apa saja. Meski begitu, penjual tetap memiliki tanggungan dan kewajiban hutang untuk memberikan barang dan jasa di masa akan datang kepada pembeli yg telah membayar di awal.

Jadi kesimpulannya secara fikih Islam, bahwa pemerintah sebagai penjual jasa layanan ibadah haji diperbolehkan menggunakan dana haji calon jemaah haji untuk investasi pembangunan infrastruktur atau pun untuk yg lainnya, karena ketika uang calon jemaah sudah disetorkan maka itu menjadi milik Pemerintah sekalipun jasa layanan haji tsb belum diberikan atau akan diberikan pada waktu yg akan datang. Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggungan dan kewajiban untuk memberikan layanan kepada calon jemaah haji di waktu yg akan datang & telah ditentukan.

Dalam fikih Islam akad ini dinamakan akad ijaroh mausufah bi dzimmah (akad jual jasa/manfaat atas suatu yg sudah ditentukan (layanan haji), tapi masih dalam tanggungan (karena pemberian jasanya di masa yg akan datang). Atau akad jual jasa yang diberikan di masa datang namun upah/fee nya sudah dibayarkan di muka.

Dan sebagian besar ulama membolehkan akad ijaroh mausufah bi dzimmah.
Di antara ulama yang membolehkan pembayaran fee/upah/ujroh secara tangguh/kredit/angsuran adalah Syekh Prof. Dr. Abdu Satar Abu Ghuddah], Syekh Dr. Nazih Hammad[], Dr. Ali al-Qaradaghi[], dan Lembaga Akuntan dan Audit untuk Institusi Keuangan Islam[AAOIFI], dengan syarat dalam akad atau kontrak tidak menggunakan lafadz atau kata “salam” seperti ‫"‬aslamtuka‫"‬ ‫(أسلمتك)‬, akan tetapi menggunakan kata ajjartuka (‫أجرتك‬). Pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak menggunakan lafadz salam ini mengikuti dan mengambil pendapat yang rajih/kuat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan IMFZ dengan pembayaran fee secara tangguh atau angsuran dengan lafadz selain salam. Selain itu juga mengambil pendapat muqabil ashah dari mazhab Syafi’i.

-Teks dalam mazhab Hanbali dalam kitab “Syarh Muntaha al-Iradat” oleh Mansur ibn Yunus ibn Salahuddin al-Bahuti al-Hanbali (1052H/1642):
‎‫شرح منتهى الإرادات: 2/252): "(وَإِنْ جَرَتْ) إجَارَةٌ عَلَى مَوْصُوفٍ بِذِمَّةٍ (بِلَفْظِ) سَلَمٍ كَ أَسْلَمْتُك هَذَا الدِّينَارَ فِي مَنْفَعَةِ عَبْدٍ صِفَتُهُ كَذَا وَكَذَا لِبِنَاءِ حَائِطٍ مَثَلًا وَقَبِلَ الْمُؤَجِّرُ (اُعْتُبِرَ قَبْضُ أُجْرَةٍ بِمَجْلِسِ) عَقْدٍ لِئَلَّا يَصِحَّ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ (وَ) اُعْتُبِرَ (تَأْجِيلُ نَفْعٍ) إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ كَالسَّلَمِ فَدَلَّ أَنَّ السَّلَمَ يَكُونُ فِي الْمَنَافِعِ كَالْأَعْيَانِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ سَلَمٍ وَلَا سَلَفَ لَمْ يُعْتَبَرْ ذَلِكَ‬.‫ "‬

-Teks dalam mazhab Syafi’I dalam kitab “Fath al-‘Aziz syarh kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali” oleh Imam Abu Qasim ar-Rafi’i:
‎‫(فتح العزيز 12/204-206): "(النوع الثاني) الاجارة الواردة على الذمة فلا يجوز فيها تأجيل الاجرة والاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها ولا الإبراء بل يجب التسليم في المجلس كرأس المال السلم لأنه سلم في المنافع وان كانت الأجرة مشاهدة غير معلومة القدر فهي على القولين في رأس مال السلم ولا يجئ ههنا الطريق الاخر * هذا إذا تعاقدا بلفظ السلم بأن قال أسلمت إليك هذا لدينار في دابة تحملني إلى موضع كذا فان تعاقدا بلفظ الاجارة بأن قال: استأجرت منك دابة صفتها كذا لتحملني إلى موضع كذا فوجهان بنوهما على أن الاعتبار باللفظ أم بالمعنى (أصحهما) عند العراقيين والشيخ أبى علي أن الحكم كما لو تعاقدا بلفظ السلم لأنه سلم في المعنى وتابعهم صاحب التهذيب على اختيار هذا الوجه"