Sabtu, 20 Desember 2014

Koperasi dalam Tinjauan Syariah (SHU dan Sistem Pembiayaan)

      

A.     Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi  kata cooperation dapat  diartikan  bekerja  bersama-sama  atau  usaha bersama  untuk  kepentingan  bersama.

Sedangkan secara istilah menurut  UU RI tentang Koperasi No.17  tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 

Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah


Bisnis Jasa Pengiriman Barang dalam Tinjauan Syari’ah
Oleh: Muhammad Rakhmat Alam

Bisnis jasa pengiriman barang (Delivery Service Bussiness) merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, karena  manusia akan selalu butuh mediasi untuk mengirimkan barang-barangnya kepada orang lain atau mengirim barang miliknya dari suatu tempat ke tempat lain, khususnya ketika mereka tidak memungkinkan untuk membawa atau mengirim barangnya sendiri. Karena itu, bisnis jasa pengiriman barang bisa dikatakan suatu bisnis yang sulit untuk punah, sehingga menjadi kesempatan emas bagi orang yang memiliki jiwa Entrepreneurship untuk menjalankan bisnis ini, tak terkecuali para pebisnis di kalangan Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir).

Pada edisi takyifuna kali ini, kami akan mengupas bisnis jasa pengiriman barang di Masisir dari tinjauan syariah. Ada tiga pembahasan utama terkait bisnis jasa pengiriman barang. Pertama, pembahasan mengenai akad-akad yang digunakan pada transaksi pengiriman barang dalam perspektif fikih Islam. Kedua, pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaku usaha jasa pengiriman kepada pihak pengguna jasa jika terjadi kesalahan dan kelalaian dari pihak pelaku usaha sehingga barang rusak, hilang atau tidak sampai tujuan. Ketiga, pembahasan terkait denda dan ganti rugi pada jasa pengiriman barang kepada pengguna jasa.

Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah


Akad Sharf dalam Tinjauan Fikih dan Aplikasinya dalam Perbankan Syariah
Oleh: M. Rakhmat Alam , Imam Taufiq  dan Noer Qosin

I.    Pendahuluan

Gairah dunia terhadap ekonomi syariah seakan sudah tak terbendung lagi, hal ini ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi syariah dari setiap komponennya . Adapun komponen ekonomi Islam saat ini yang sedang menjadi trend global adalah perbankan syariah dan pasar uang Islami (Islamic money market) yang dalam pembahasannya terdapat pasar modal (capital market) serta pasar valuta asing (foreign money market). Dr. Muhammad Beltaji mengatakan bahwa pertumbuhan bank syariah tiap tahunnya di seluruh dunia mencapai sekitar 20%, sedangkan pertumbuhan bank konvesional hanya berkisar 3 sampai 4%.  Tidak hanya itu, beliau menambahkan bahwa sekitar 1000 bank konvensional di dunia mengalami bangkrut sejak tahun 2001 -tepatnya sejak peristiwa 11 September WTC (World Trade Center)- hingga tahun 2012. Dan hal yang paling menakjubkan adalah bahwa penyebab utama bangkrutnya bank-bank konvensional dan krisis ekonomi global disebabkan oleh hal-hal yang diharamkan dalam syariat Islam, seperti praktek riba, akad yang tidak jelas, jual beli hutang yang tidak sesuai prinsip Islam dan akhlak atau etika ekonomi yang buruk. Hal inilah yang membuat semua mata dunia melirik ekonomi Islam yang penuh dengan etika dan kejelasan, sehingga banyak bermunculan Institut atau lembaga studi yang khusus mengkaji ekonomi dan keuangan Islam, tidak hanya di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, tapi sudah menjangkau negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim.

Demokrasi dan Perspektif Islam Tentang Demokrasi



Pembagian sistem pemerintahan berdasarkan masdar siyadah (sumber kedaulatan) terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, al-hukumah al-fardiyah (pemerintahan tunggal), yaitu pemerintahan dimana shahib as-siyadah (pemilik kedaulatan) adalah satu orang. Sistem ini melebur menjadi 2 macam: 1. Hukumah Malakiyah Mutlaqah (pemerintahan monarki absolut), 2. Hukumah Diktaturiyah/Istibdadiyah (pemerintahan dictator/totaliter). Kedua, al-hukumah al-aqalliyah (pemerintahan oligarki), yaitu pemerintahan dimana pemegang kedaulatan dalam suatu Negara adalah sekelompok elit kecil yang terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan serta tokoh masyarakat, system ini merupakan jembatan terbentuknya system demokrasi. Ketiga, al-hukumah ad-dimukratiyah (pemerintahan demokrasi), inilah system yang akan penulis bahas dalam kajian ini.

Adapun pembahasan demokrasi ini penulis rangkum dalam 3 sub pokok: 1. Definisi dan akar sejarah demokrasi. 2. Macam-macam bentuk pemerintahan demokrasi. 3. Kelebihan dan kekurangan demokrasi. 4. Demokrasi dalam perspektif Islam.

WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai


 WAKAF dalam Fikih Islam dan Hukum Wakaf Uang Tunai

(Moh. Rakhmat Alam)

Pendahuluan

Islam merupakan agama yang hidup dan  agama yang sempurna. Agama Islam tidak hanya memperhatikan aspek hubungan manusia dengan pencipta, tapi juga hubungan terhadap sesama manusia. Hal tersebut tercermin dalam ajaran dan risalah yang dibawa oleh Islam, di antaranya adalah adanya dorongan Islam kepada muslim untuk mewakafkan sesuatu barang untuk umat atau saudaranya, agar barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh publik. Wakaf merupakan istrumen ekonomi umat Islam dan telah menjadi ikon perkembangan dan kemajuan Islam di masa-masa kekhalifahan bahkan sampai saat ini khususnya di Negara-negara Arab. Namun, di negara-negara berpenduduk  mayoritas muslim selain Arab seperti di Asia, perkembangan wakaf sangat sedikit, pemberdayaan wakaf juga sangat memprihatinkan dan belum optimal. Hal ini disebabkan karena masih banyak muslim yang belum mengenal dengan baik dan benar apa subtansi wakaf dan tujuannya, begitu juga tak sedikit yang masih blank tentang ketentuan, dan syarat wakaf, jenis-jenis wakaf, fungsi wakaf serta tata cara dan pengelolaannya, apa saja barang atau benda yang bisa diwakafkan.