Islam merupakan agama yang universal dan kompleks. Tidak hanya membahas dan mengatur hubungan vertical manusia dengan Tuhannya, tapi juga mencakup ranah tali horizontal antara manusia. Islam datang dari Tuhan yang Maha Berkuasa sebagai jalan kebaikan, kedamaian, kesejahteraan hamba-Nya.
Islam pun mengatur hukum aktifitas seorang hamba dengan detail dan terperinci, dari hal yang besar sampai yang kecil. Berikut adlah hal kecil namun berdampak besar yang telah di atur dalam khazanah fikih islami. Yaitu bagaimana hukum orang yang tidur sebelum masuk sholat isya' dan ngobrol setelahnya?
Dalam kitab MinhajAt- Thalibin karangan Imam Nawawi asy-syafi'I rahimahullah di sebutkan makhruh hukumnya tidur sebelum sholat isya' dan berbicara ( ngobrol ) setelahnya. Karena dalam hadits Muttafaq 'alaih rosulullah SAW melarang perbuatan tersebut. Hal ini dilarang karena ditakutkan seseorang tidak dapat melaksanakan sholatnya tepat waktu. Ibnu sholah menambahkan bahwa yang tidur yang dimakruhkan mencakup pada seluruh sholat wajib. Ini pun dimakruhkan jika seseorang tersebut merasa akan terbangun masih pada waktu sholat. Apabila tidak merasa dan yakin akan terbangun maka haram hukumny tidur sebelum sholat.
Mengenai berbicara setelah sholat 'isya hukumnya adalah makruh. Karena dalam hadits Muttafaq 'Alaih rosulullah melarangnya. 'ilat atau sebab pelarangan dan makrunya berbicara setelah sholat adalah dikhawatirkan akan tidur sampai larut malam sehingga tidak dapat melaksanakan sholat malam dan sholat subuh diwaktunya atau awalnya. Disamping itu, tidur adalah sahabat mati. Mungkin saja seseorang mati dalam tidurnya, karena tak ada makhluk hidup pun yang tau kapan dia mati.
Adapun maksud pembicaraan atau mengobrol yang dimakruhkan di sini adalah pembicaraan yang mubah seperti berbicara tentang yang tidak penting atau termasuk juga seperti bermain game, chating atau menonton film. Apabila pembicaraan tersebut haram seperti menggunjing, maka lebih di haramkan lagi, mendapat dosa berlapis. Tapi jika setelah sholat 'isya melakukan aktifitas yang baik, seperti membaca atau menghafal qur'an, mambaca buku pelajaran, diskusi keilmuan, menerima tamu yang datang, atau ada hal yang penting untuk di bicarakan maka hal itu tidak dimakruhkan. Begitu juga bagi musafir, tidak dimakruhkan baginya berbicara setelah sholat isya'. Rosullla bersabda : "Laa samara ba'da al-'isya' illa li mushalli aw musaafir" artinya : "tidak ada obrolan setelah 'isya kecuali bagi orang yang shalat dan musafir" H.R Ahmad dalam musnadnya. Wallahu a'lam.
Islam pun mengatur hukum aktifitas seorang hamba dengan detail dan terperinci, dari hal yang besar sampai yang kecil. Berikut adlah hal kecil namun berdampak besar yang telah di atur dalam khazanah fikih islami. Yaitu bagaimana hukum orang yang tidur sebelum masuk sholat isya' dan ngobrol setelahnya?
Dalam kitab MinhajAt- Thalibin karangan Imam Nawawi asy-syafi'I rahimahullah di sebutkan makhruh hukumnya tidur sebelum sholat isya' dan berbicara ( ngobrol ) setelahnya. Karena dalam hadits Muttafaq 'alaih rosulullah SAW melarang perbuatan tersebut. Hal ini dilarang karena ditakutkan seseorang tidak dapat melaksanakan sholatnya tepat waktu. Ibnu sholah menambahkan bahwa yang tidur yang dimakruhkan mencakup pada seluruh sholat wajib. Ini pun dimakruhkan jika seseorang tersebut merasa akan terbangun masih pada waktu sholat. Apabila tidak merasa dan yakin akan terbangun maka haram hukumny tidur sebelum sholat.
Mengenai berbicara setelah sholat 'isya hukumnya adalah makruh. Karena dalam hadits Muttafaq 'Alaih rosulullah melarangnya. 'ilat atau sebab pelarangan dan makrunya berbicara setelah sholat adalah dikhawatirkan akan tidur sampai larut malam sehingga tidak dapat melaksanakan sholat malam dan sholat subuh diwaktunya atau awalnya. Disamping itu, tidur adalah sahabat mati. Mungkin saja seseorang mati dalam tidurnya, karena tak ada makhluk hidup pun yang tau kapan dia mati.
Adapun maksud pembicaraan atau mengobrol yang dimakruhkan di sini adalah pembicaraan yang mubah seperti berbicara tentang yang tidak penting atau termasuk juga seperti bermain game, chating atau menonton film. Apabila pembicaraan tersebut haram seperti menggunjing, maka lebih di haramkan lagi, mendapat dosa berlapis. Tapi jika setelah sholat 'isya melakukan aktifitas yang baik, seperti membaca atau menghafal qur'an, mambaca buku pelajaran, diskusi keilmuan, menerima tamu yang datang, atau ada hal yang penting untuk di bicarakan maka hal itu tidak dimakruhkan. Begitu juga bagi musafir, tidak dimakruhkan baginya berbicara setelah sholat isya'. Rosullla bersabda : "Laa samara ba'da al-'isya' illa li mushalli aw musaafir" artinya : "tidak ada obrolan setelah 'isya kecuali bagi orang yang shalat dan musafir" H.R Ahmad dalam musnadnya. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar