Rabu, 15 Juni 2022

Status Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh?



Pertanyaan: Bagaimana Nasab Anak Yang lahir dari pernikahan fasakh atau Fasid? 


Jawab: 

Fasakh adalah hilang nya ikatan pernikahan antara suami istri dan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada dikarenakan oleh “sebab syar’i” dan diputuskan oleh hakim atau secara syari’i.


Di antara sebab syari’i fasakh adalah:

 1. menikah yang dilakukan tidak memenuhi salah satu rukun nikah. 

2. Menikah dengan orang yang sepersusuan (pernah menyusui ketika balita dengan ibu yang sama). Dll


Jika terjadi pernikahan dengan sebab di atas maka pernikahan nya difasakh dianggap tidak pernah ada atau batal. 


Namun muncul masalah bagaimana jika sudah berhubungan suami istri kemudian lahir seorang anak? Bagaimana status nasab anak tersebut? 


Terkait hal ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang melangsungkan pernikahan nya disebabkan karena ketidaktahuan ketika menikah akan sebab-sebab fasakh, maka anak yang lahir dari pernikahan yang fasakh tersebut tetap dinasabkan kepada ayah nya dan berhak mendapatkan warisan dari ayah nya. Anak tersebut tetap anak sah bukan anak haram yang tidak dinasabkan ke ayah nya dan tidak berhak mendapatkan waris ayahnya. 

Wallahu a’lam. 

Jumat, 11 Desember 2020

Qisthul Hindi Pengobatan Nabawi Menyembuhkan Covid 19



Saudi Arabia berhasil menekan angka kasus Covid-19 berkat menggunakan Thibbun Nabawi yang diwariskan Nabi Muhammad ﷺ ribuan tahun lalu. Sebanyak ratusan ribu penderita Covid-19 di Saudi berhasil disembuhkan setelah mengikuti petunjuk dalam Kitab Pengobatan dari Assa'uth.


"Bukti kebenaran Hadis Nabi ﷺ dan seperti yang dikatakan Al-Ustaz kita tercinta @adihidayatofficial . Banyak saudara kita yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh di Makkah maupun di Madinah," kata Hanny Kristianto, tokoh muallaf yang juga Founder Ikhlaas Foundation melalui akun IG-nya @hannykristianto, kemarin.

Koh Hanny (panggilan akrabnya) menyebutkan obat herbal Covid-19 yang ditemukan UAH tersebut ada dalam jurnal ilmiah Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri. Info jurnal ilmiah Thibbun Nabawi Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri bisa dilihat di website mawdoo3.com.


Koh Hanny Ungkap Obat Herbal Covid-19
Koh Hanny mengatakan, obat herbal itu disebutkan dalam kitab pengobatan dari Assa'uth dengan Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri yang bersumber dari Hadis Nabi berikut:

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ يُسْتَعَطُ بِهِ مِنْ الْعُذْرَةِ وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَدَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لِي لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّ عَلَيْهِ

"Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al-Fadl telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah dia berkata: saya mendengar Az Zuhri dari 'Ubaidullah dari Ummu Qais binti Mihshan berkata: saya mendengar Nabi ﷺ bersabda:

"Gunakanlah dahan KAYU INDIA, karena di dalamnya terdapat 7 macam penyembuh dan dapat menghilangkan penyakit (racun) di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU."

Ibnu Sam'an dalam haditsnya: "Karena sesungguhnya padanya terdapat obat dari tujuh macam jenis penyakit, di antaranya adalah RADANG PENYAKIT PARU (DADA)."

Lalu aku menemui Nabi ﷺ sambil membawa bayiku yang belum makan makanan, lalu bayiku mengencingi beliau, maka beliau meminta air dan memercikinya." (HR. Al-Bukhari No. 5260)

Koh Hanny mengatakan, herbal Covid-19 ini bisa didapat di Makkah. Harga Qusthul Hindi dan Qusthul Bahri di Makkah per 100 gram seharga 25 Riyal.

Rabu, 16 September 2020

Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW



 Peristiwa Pembedahan Dada Nabi Muhammad SAW. terjadi 3 kali:

1. Ketika usia 3-4 tahun. Sedang disusui oleh Halimah Sa’diyah.

2. Ketika pertama kali menerima wahyu pertama & diangkat menjadi Nabi & Rosul, umur 40 tahun.

3. Ketika Peristiwa Isra mi’raj, ketika usia 51/52 tahun. 

Jumat, 01 Februari 2019

Hukum Membayar Zakat di Tempat atau Negara Lain

“Tanya-jawab seputar zakat kontemporer”

Ustadz, saya kerja di Amerika dan punya tabungan atau harta berupa Dollar yang nilai nya sudah lebih dari 85 gram emas, apakah boleh saya mengeluarkan zakat nya di Indonesia dengan rupiah?

Jawab:
Ada dua permasalahan dalam pertanyaan di atas.
Pertama, Hukum membayar zakat di tempat lain bukan tempat kita bermukim?
Kedua, Hukum mengeluarkan zakat harta Dollar dengan rupiah?

Untuk masalah pertama, terjadi khilaf perbedaan pendapat ulama fikih, sebagian mewajibkan mengeluarkan zakat di tempat bermukim. Dan sebagian ulama membolehkan mengeluarkan zakat di tempat bukan mukim. Meski ada perbedaan ini, para ulama sepakat membolehkan jika ada maslahat besar untuk dikeluarkan di tempat bukan mukim. Dengan begitu boleh jika anda mengeluarkan zakat anda ke Indonesia, meski anda tidak bertempat tinggal di Indonesia karena ada maslahat lebih besar karena Indonesia mayoritas beragama muslim dan lebih banyak yg membutuhkan dana zakat.
Dalil yang membolehkan adalah hadits di bawah ini:
عن طاووس، قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لأهْلِ اليَمَنِ: (ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ -أَوْ لَبِيسٍ- في الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ) رواه البخار


Untuk masalah kedua, bolehkah mengeluarkan zakat dari harta Dollar dengan uang rupiah? 
Untuk menghukumi nya harus diqiyaskan kepada dinar dan dirham. 

Mayoritas ulama (hanafi, Maliki, sebagian Hambali) bahwa dinar dan dirham saling melengkapi, jika dinar tidak mencapai nisab (tidak mencapai 20 dinar) namun jika digabung dengan dirham mencapai nilai nisab, maka wajib zakat. Di sini dapat diambil kesimpulan boleh nya membayar zakat harta dinar dengan dirham. 

Adapun ulama syafi’i yah berpendapat jika dinar emas tidak mencapai nisab (20 dinar/85 gram emas) maka tidak diwajibkan zakat, berdasarkan hadits “tidak ada zakat perak di bawah 5 uqiyah (1 uqiyah 40 dirham)” mafhumnya jika perak tidak mencapai 200 dirham maka tidak ada wajib zakat. Begitu juga jika emas tidak mencapai 20 dinar 85 gram maka tidak wajib zakat. 
Di sini dapat diambil  kesimpulan tidak boleh

Dari sini sapat diambil kesimpulan terjadi perbedaan pendapat. Menurut mayoritas ulama membolehkan mengeluarkan zakat dari harta berupa Dollar dengan uang rupiah, karena kedua nya saling melengkapi sebagaimana emas dan perak atau dinar dan dirham. 





Istilah IsNus (Islam Nusantara)

“Istilah IsNus (Islam Nusantara) adalah hasil Ijtihad Ulama dan Ijtihad seorang Ulama tidak dapat dibatalkan dengan Ijtihad ulama lain?”

Saya yakin pengurus NU Sumbar yg menulis pernyataan ini pernah belajar Ushul Fikih, dan pernah belajar apa itu definisi Ijtihad oleh para ulama ushul fikih.

Hampir Seluruh ulama ushul fikih sepakat bahwa Ijtihad adalah “mengerahkan seluruh daya upaya & kemampuan untuk mengeluarkan, menentukan, memutuskan, mengetahui suatu hukum syar’i”.

Nah, membuat istilah IsNus ini apakah masuk dalam ranah ijtihad hukum syar’i yg lima (haram, wajib, mandub, mubah, makruh)? Atau tidak ada kaitannya sama sekali?

*NB: status ini khusus untuk pelajar ilmu syariah.